MAHASISWA KKN UNDIP SOSIALISASIKAN BAHAYA PERNIKAHAN DINI BAGI KESEHATAN MENTAL

  • Desa Gemuh
  • Aug 10, 2023

 

(Gemuh – 8/9/2023) Pernikahan dini merupakan salah satu masalah yang krusial di negara ini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, baik laki-laki atau perempuan disaaat usianya belum mencapai kematangan yang sebenarnya (yakni diatas 19 tahun untuk wanita dan pria). Usia ini seringkali pula dikenal dengam usia remaja, seringkali pernikahan dini biasanya berlangsung tanpa kesiapan mental dari pasangan dan berakhir dengan perceraian. Ada pula dampaknya pada kesehatan Karena dilakukan pada usia muda, seringkali organ reproduksi bagi perempuan belum siap, sehingga bisa menyebabkan trauma seks berkelanjutan, pendarahan, keguguran, bahkan sampai yang fatal, kematian ibu saat melahirkan.sedangkan  bagi pria Secara finansial, pasangan muda bisa dibilang belum stabil.

Desa Gemuh adalah salah satu desa di Kecamatan Pecalungan yang memiliki tingkat pernikahan dini yang tinggi. Edukasi tentang pencegahan pernikahan dini menjadi aspek yang penting dalam pencegahan dan meminimalisir terjadinya pernikahan dini di desa gemuh. Berangkat dari kebutuhan akan edukasi tersebut, Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro tahun 2023 pun merancang program kerja yaitu Sosialisasi dan pendampingan Pencegahan pernikahan dini.

 

Kegiatan Sosialisasi Cegah Pernikahan Dini ini diadakan pada 15 juli 2023 dan dihadiri oleh BKR (bina kelompok remaja) yaitu ibu-ibu di desa gemuh yang memiliki anak remaja  dengan Pemaparan materi dan pemberian leaflet.Pemaparan tersebut berisikan mengenai pengertian pernikahan, syarat-syarat pernikahan, faktor penyebab pernikahan dini, Keadaan mental dan upaya pencegahan pernikahan dini. sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara berjalan dengan lancar, ibu-ibu BKR yang hadir mengikuti sosialisasi dengan antusias. Desa gemuh berharap dengan adanya acara ini dapat meningkatkan kesadaran para peserta terkait dampak pernikahan dini dan membagikan wawasannya.

Penulis: Safira Putri Aprilia